SDN PULOKALAPA III

Halaman SDN Pulokalapa III, UPTD TK, SD Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang. Menunggu uluran dan bantuan untuk penataan halaman

PERIODISASI KEPALA SEKOLAH

Pejabat baru yang menggantikan Pejabat lama di unit kerja semoga mampu menumbuhkan semangat meningkatkan pembelajaran.

AYO SEKOLAH

Belajar yang rajin, masa depanmu ditentukan dari apa yang kau pelajari di hari ini, semangat !!!.

AYO MEMBACA

Banyak baca banyak tahu, banyak tahu banyak ilmu, banyak ilmu Insya Alloh ……………. hirup moal katipu.

BUDAYAKAN HIDUP BERSIH

Budayakan Hidup Bersih, karena kebersihan sebagian dari Iman.

Minggu, 30 Januari 2011

BAHASA SUNDA 2

NGARAN WAKTU DINA BAHASA SUNDA

Wanci janari gedé
:
kira-kira tabuh 01.00 – 03.00 peuting.

Wanci janari leutik
:
kira-kira tabuh 03.30 – 04.30

Wanci balébat
:
waktu pajar geus udat-udat (sinar panonpoé) beulah wetan (± tabuh 04.30)

Wanci carangcang tihang
:
wanci liwat pajar, téténjoan remeng-remeng kénéh (± tabuh 04.30 – 05.00)

Wanci haneut moyan
:
waktu sedeng ngeunah dipaké moyan (± tabuh 07.00 – 08.30)

Wanci rumangsang
:
waktu panonpoé geus mimiti karasa panas (± tabuh 09.00)

Wanci pecat sawed
:
waktu munding anu dipaké magawe dilaan sawedna (± tabuh 10.00)

Wanci manceran/lohor
:
waktu panonpoé luhureun sirah, tengah poé (tabuh 12.00)

Wanci lingsir ngulon
:
waktu panonpoé geus mimiti gésér ka kulon (tabuh 13.00)

Wanci panonpoé satangtung
:
± tabuh 15.00

Wanci tunggang gunung
:
panonpoé geus rék surup, ayana dina luhureun gunung (± tabuh 16.00-17.00)

Wanci sariak layung
:
waktu layung (sinar panonpoe) di langit katénjo beureum. (± tabuh 17.00 – 18.00)

Wanci sareupna
:
geus mimiti reup poék (± tabuh 18.30)

Wanci sareureuh budak
:
waktu budak leutik geus mimiti carapéeun tas hareureuy jeung dulurna (± tabuh 20.00)
Wanci tengah peuting
:
± tabuh 24.00

Rabu, 26 Januari 2011

BLOG - APLIKASI IMPLEMENTASI

Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Blog
Aplikasi Implementasi
Benar Sekali, dengan blog kita bisa mengaplikasikan dan mengimplementasikan kemampuan kita kepada dunia, maka dengan berbekal kemampuan yang sangat terbatas, dengan bantuan seorang teman, maka dimulailah perjalanan menguak dunia tentang Blog-Cara membuat Blog-Posting Blog dan lain-lain. Walaupun masih hanya berbekal dengan semangat dan sebungkus rokok ditemani secangkir (segelas) kopi itu tetap berlanjut demi meningkatkan potensi diri di bidang teknologi komputer (ICT).
Profesi sebagai guru, mengingatkan pada semua hal yang telah dibelajarkan terhadap anak didik, menuntut peningkatan kompetensi sejalan dengan makin kritisnya anak didik terhadap semua hal, selain “memaksakan” diri untuk mencapai S1, secara terpadu memungkinkan pula peningkatan kompetensi pribadi, walaupun itu merupakan hal yang mahal jika harus belajar kembali kepada seorang ahli, intinya pembelajaran untuk meningkatkan pengetahuan tentang dunia komputer sudah merupakan kebutuhan, teringat ujaran atau anekdot dari seorang teman bahwa “Guru Zaman dulu, Terkena penyakit TBC akibat dari Serbuk Kabur Tulis yang terhirup, tetapi Guru Sekarang, TBC itu Singkatan dari “TEU BISA COMPUTER”. Itulah landasan dan prinsip yang dipegang yang akhirnya hingga hari ini ketika orang berbicara tentang komputer ceuk sundana “Teu Molohok Teuing”(TMT)
Maka dimulailah pembuatan blog ini dengan memperhatikan segala macam bentuk referensi yang terkandung didalamnya, walaupun masih dalam tahap memahami kulit luar saja, bantuan teman yang ikut serta dalam pembuatan blog ini sangat dirasakan sumbangsihnya, perannya dan dedikasinya.
Pembuatan Blog SDN Pulokalapa III ini bukan bermaksud untuk sombong atau angkuh terhadap para rekan blogger senior, namun inilah cara mengimplementasikan diri, dari hasil pencarian demi meningkatkan kompetensi diri, dan menghindari ungkapan sirik tanda tak mampu, sehingga pembuatan blog SDN Pulokalapa III memakan waktu yang tidak sedikit, karena berbagai hal yang merintanginya, akhirnya terciptalah Blog SDN Pulokalapa III ini menyusul Blog-blog SD lain yang sudah ada.
Akhirnya, catatan kedua ini disudahi sampai disini dulu, terima kasih atas perhatiannya,
Wassalamu'alaikum Wr. Wb. 


oleh : MAMAN SIDIK

Jumat, 21 Januari 2011

Catatan Pertama

Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Inilah kali pertama, saya Maman Sidik membukukan tulisan dalam Blog ini.
Pembaca yang terhormat,
Beranjak dari ketidakberdayaan pribadi dan ketidakmampuan terhadap teknologi komputer, maka tergeraklah hati untuk mempelajari komputer dan segala bentuk aplikasi yang ada di dalamnya, walaupun di usia yang sudah tidak muda lagi untuk ukuran seorang yang memenuhi kelayakan untuk belajar, namun mengigat bahwa konsep belajar itu sepanjang hayat, maka karena tidak ingin disebut Gaptek (gagap teknologi) maka upaya belajar itu digugah untuk diwujudkan.
Melalui seorang teman yang sangat kompeten dibidang Teknologi komputer, maka pembelajaran itu dimulai, mengenalnya sejak tahun 2004, baru pada 2010 tergerak untuk belajar komputer, belajar dimulai dari mengenal komputer dan aplikasi game yang ada, dilanjutkan (karena kebutuhan di sekolah) dengan mempelajari Microsoft office Word dan Excell, itu pun terjadi karena tuntutan pekerjaan yang meliputi pekerjaan pokok sebagai guru dan pekerjaan lain sebagai PPS di Pemilu.
Seiring waktu berjalan, pencarian ilmu tentang teknologi komputer bergeser ke dunia internet, berbekal semangat (hanya semangat !) maka belajar memahami dunia internet mulai dari apa itu Google, Yahoo, Email, Facebook, Blog, Browsing  dan lainnya hingga menghasilkan pertanyaan didalam benak “Bagaimana dengan Internet kita mampu mengaplikasikan diri terhadap dunia?”
Pertanyaan itu terjawab setelah melihat-lihat dan melakukan penelusuran di Google dan menemukan cara bahwa dengan internet kita bisa berbuat banyak melebihi apa yang kita bayangkan.
Pesan yang terangkum dalam perjalanan sebagaimana yang diuraikan diatas adalah bahwa belajar itu tiada akhir, belajar adalah minat, intinya kemauan kita banyak tapi minat belajar kita kecil maka semua akan menjadi sebuah mimpi. 
Wassalamu'alaikum Wr. Wb. 


Oleh : MAMAN SIDIK

Rabu, 12 Januari 2011

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (PKn) 1

SISTEM PEMERINTAHAN PUSAT
Istilah pemerintahan terbagi menjadi 2 yaitu :
1. Pemerintahan dalam arti sempit yaitu kekuasaan eksekutif saja.
2. Pemerintahan dalam arti luas yaitu kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Sistem pemerintahan pusat adalah :
Tatanan komponen pemerintahan pusat sebagai peyelenggara pemerintahan di tingkat pusat.
Menurut UU No 32 tahun 2004 penyelenggara pemerintah pusat adalah presiden.

SISTEM PEMERINTAHAN

LEGISLATIF
---------------
EKSEKUTIF
---------------
YUDIKATIF
¯

¯

¯
MPR

PRESIDEN

MA
¯



¯
DPR



MK
¯



¯
DPD



KY



LEMBAGA NEGARA PADA SISTEM PEMERINTAHAN PUSAT
Berdasarkan amandemen UUD 1945, lembaga negara adalah sebagai berikut :
1. MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR)
2. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR)
3. DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD)
4. PRESIDEN
5. MAHKAMAH AGUNG (MA)
6. MAHKAMAH KONSTITUSI (MK)
7. KOMISI YUDISIAL (KY)
8. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK)
9. DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR)
MPR adalah lembaga negara yang anggotanya terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD
Jumlah anggota MPR adalah 678 orang yang terdiri atas 550 anggota DPR dan 128 anggota DPD.
Masa jabatan anggota MPR adalah 5 tahun

Tugas dan Wewenang MPR
Menetapkan dan mengubah UUD 1945
Melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilu.
Memberhentikan presiden dan wakil presiden atas usul DPR dan putusan MK.

Hak MPR
Mengajukan usul perubahan pasal dalam UUD
Hak menentukan sikap dan pilihan
Hak imunitas
Hak protokoler

Alat kelengkapan MPR
Pimpinan MPR terdiri atas 1 orang ketua dan 3 orang wakil ketua.
Panitia Ad Hoc
Badan Kehormatan

Ketua MPR saat ini adalah Taufik Kiemas.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR)
DPR adalah lembaga negara yang merupakan perwakilan rakayat dan mempunyai kekuasaan membentuk undang-undang.
Anggota DPR terdiri dari anggota partai polik hasil pemilu.
Jumlah anggota DPR 550 orang.
Masa jabatan anggota DPR 5 tahun.

Syarat anggota DPR :
Bukan pejabat negara, PNS atau TNI/Polri
Tidak boleh melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, pengacara, notaris, dokter praktek.

Fungsi DPR :
Fungsi legislasi
Fungsi anggaran
Fungsi pengawasan

Tugas dan wewenang DPR :
Membentuk undang-undang (UU)
Menetapkan APBN bersama presiden
Mengawasi pelaksanaan UU
Membahas hasil pemeriksaan BPK
Menampung aspirasi rakyat

Hak DPR
Hak interpelasi à hak meminta keterangan kepada pemerintah atas kebijakan pemerintah.
Hak angket à melakukan penyelidikian terhadap kebijakan pemerintah.
Hak menyatakan pendapat à hak menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah.

Alat Kelengkapan DPR
Pimpinan DPR
o Teridi dari 1 orang ketua dan maksimal 4 wakil ketua.
o Dipilih oleh anggota DPR
o Fungsi untuk mewakili DPR, memimpin rapat, melaksanakan administrasi DPR.
o Ketua DPR sekarang adalah Marzuki Alie.

Komisi
o Komisi adalah unit kerja utama dalam DPR.
o Saat ini terdapat 11 komisi dalam DPR

Badan Musyawarah (Bamus)
o Jumlah anggota Bamus maksimal sepersepuluh anggota DPR (55 orang)
o Tugasnya menetapkan acara DPR.

Panitia Anggaran
o Tugas : membahas APBN.

Badan Kehormatan (BK)
o Tugas : memeriksa pelanggaran yang dilakukan anggota DPR.

Badan Legislasi
o Tugas : menetapkan prioritas pembahasan RUU dan melakukan evaluasi tata tertib dan kode etik DPR.

Badan Urusan Rumah Tangga
o Tugas : dalam bidang keuangan/administrasi DPR.

Badan Kerjasama Antar Parlemen


Panitia Khusus (Pansus) dan Panitia Kerja (Panja)
o Pansus adalah panitia sementara yang dibentuk oleh paripurna untuk melaksanakan tugas tertentu.
o Panja adalah unit kerja sementara untuk mengefisienkan kinerja DPR.

Sekretariat Jendral DPR
o Dipimpin oleh seorang sekretaris jendral.
o Tugas : membantu fungsi dan tugas DPR.

DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD)
DPD merupakan wakil-wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilu.
Jumlah anggota DPD 128 orang;
Masa jabatan 5 tahun.

Fungsi DPD
Mengajukan usul, membahas masalah yang berhubungan dengan bidang legislasi.
Mengawasi pelaksanaan UU.

Tugas dan wewenang DPD
Mengajukan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah kepada DPR.
Mengawasi pelaksanaan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah.

Hak DPD
Menyampaikan usul dan pendapat
Membela diri
Hak imunitas
Hak protokoler

Alat kelengkapan DPD
Pimpinan
Panitia Ad Hoc
Badan Kehormatan
Panitia lain

PRESIDEN
Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Menurut UUD 1945 amandemen pasal 6A presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat.
Masa jabatan 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan.

Wewenang Presiden
Memegang kekuasaan pemerintahan
Memegang kekuasaan tertinggi Angkatan Darat, Laut, dan Udara

Kewajiban Presiden
Mengajukan RUU
Membuat peraturan pemerintah
Mengangkat menteri

Hak Presiden
Memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti dan abolisi
Memberi gealr, tanda jasa, dan tanda kehormatan
Menetapkan hakim agung dan hakim konstitusi

MAHKAMAH AGUNG (MA)
Merupakan lembaga kehakiman
Dalam MA terdapat 60 orang hakim agung.

Tugas dan wewenang MA
Mangadili tingkat kasasi
Memberi pertimbangan pada presiden tentang grasi dan rehabilitasi

MAHKAMAH KONSTITUSI (MK)
Merupakan lembaga kehakiman
Mempunyai 9 hakim konstitusi
Masa jabatan hakim konstitusi 5 tahun

Tugas dan wewenang MK
Menguji undang-ungang
Memutuskan sengketa lembaga negara
Memutuskan pembubaran partai politik

KOMISI YUDISIAL (KY)
Dibentuk berdasarkan UU No 22 tahun 2004
Fungsi : mengawasi perilaku haim.

BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK)
Menurut UUD 1945 merupakan lembaga yang mandiri
Anggotanya dipilih oleh DPR
Hasil pemeriksaan keuangan diserahkan kepada DPR, DPD, atau DPRD

DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN
Bertugas memberik nasihat dan pertimbangan kepada presiden.
Anggotanya terdiri dari 9 orang.
Anggotanya dapat berasal dari PNS atau non PNS.

Selasa, 11 Januari 2011

BAHASA SUNDA 1

NGARAN ANAK SASATOAN

Anak anjing  
:
kirik/kicik
Anak bagong
:
begu
Anak bandeng  
:
Nanar/ Nener
Anak banteng  
:
bangkanang
Anak bangbung
:
kuuk
Anak bangkong  
:
buruy
Anak belut  
:
kuntit
Anak bogo  
:
cingok
Anak boncel  
:
bayong
Anak buhaya  
:
bocokok
Anak deleg  
:
boncel
Anak embe  
:
ceme
Anak gajah  
:
menel
Anak hayam  
:
ciak/pitik
Anak japati  
:
piyik
Anak kancra  
:
badal
Anak keuyeup  
:
bonceret
Anak kuda  
:
belo
Anak kukupu  
:
hileud
Anak kutu  
:
kuar
Anak lancah  
:
aom
Anak lauk  
:
kebul/burayak
Anak lele  
:
nanahaon
Anak lubang  
:
leungli
Anak maung  
:
juag/aum
Anak monyet  
:
begog
Anak munding  
:
eneng
Anak reungit  
:
utek-utek
Anak sapi  
:
pedet
Anak ucing  
:
bilatung

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More