Rabu, 12 Januari 2011

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (PKn) 1

SISTEM PEMERINTAHAN PUSAT
Istilah pemerintahan terbagi menjadi 2 yaitu :
1. Pemerintahan dalam arti sempit yaitu kekuasaan eksekutif saja.
2. Pemerintahan dalam arti luas yaitu kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Sistem pemerintahan pusat adalah :
Tatanan komponen pemerintahan pusat sebagai peyelenggara pemerintahan di tingkat pusat.
Menurut UU No 32 tahun 2004 penyelenggara pemerintah pusat adalah presiden.

SISTEM PEMERINTAHAN

LEGISLATIF
---------------
EKSEKUTIF
---------------
YUDIKATIF
¯

¯

¯
MPR

PRESIDEN

MA
¯



¯
DPR



MK
¯



¯
DPD



KY



LEMBAGA NEGARA PADA SISTEM PEMERINTAHAN PUSAT
Berdasarkan amandemen UUD 1945, lembaga negara adalah sebagai berikut :
1. MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR)
2. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR)
3. DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD)
4. PRESIDEN
5. MAHKAMAH AGUNG (MA)
6. MAHKAMAH KONSTITUSI (MK)
7. KOMISI YUDISIAL (KY)
8. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK)
9. DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR)
MPR adalah lembaga negara yang anggotanya terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD
Jumlah anggota MPR adalah 678 orang yang terdiri atas 550 anggota DPR dan 128 anggota DPD.
Masa jabatan anggota MPR adalah 5 tahun

Tugas dan Wewenang MPR
Menetapkan dan mengubah UUD 1945
Melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilu.
Memberhentikan presiden dan wakil presiden atas usul DPR dan putusan MK.

Hak MPR
Mengajukan usul perubahan pasal dalam UUD
Hak menentukan sikap dan pilihan
Hak imunitas
Hak protokoler

Alat kelengkapan MPR
Pimpinan MPR terdiri atas 1 orang ketua dan 3 orang wakil ketua.
Panitia Ad Hoc
Badan Kehormatan

Ketua MPR saat ini adalah Taufik Kiemas.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR)
DPR adalah lembaga negara yang merupakan perwakilan rakayat dan mempunyai kekuasaan membentuk undang-undang.
Anggota DPR terdiri dari anggota partai polik hasil pemilu.
Jumlah anggota DPR 550 orang.
Masa jabatan anggota DPR 5 tahun.

Syarat anggota DPR :
Bukan pejabat negara, PNS atau TNI/Polri
Tidak boleh melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, pengacara, notaris, dokter praktek.

Fungsi DPR :
Fungsi legislasi
Fungsi anggaran
Fungsi pengawasan

Tugas dan wewenang DPR :
Membentuk undang-undang (UU)
Menetapkan APBN bersama presiden
Mengawasi pelaksanaan UU
Membahas hasil pemeriksaan BPK
Menampung aspirasi rakyat

Hak DPR
Hak interpelasi à hak meminta keterangan kepada pemerintah atas kebijakan pemerintah.
Hak angket à melakukan penyelidikian terhadap kebijakan pemerintah.
Hak menyatakan pendapat à hak menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah.

Alat Kelengkapan DPR
Pimpinan DPR
o Teridi dari 1 orang ketua dan maksimal 4 wakil ketua.
o Dipilih oleh anggota DPR
o Fungsi untuk mewakili DPR, memimpin rapat, melaksanakan administrasi DPR.
o Ketua DPR sekarang adalah Marzuki Alie.

Komisi
o Komisi adalah unit kerja utama dalam DPR.
o Saat ini terdapat 11 komisi dalam DPR

Badan Musyawarah (Bamus)
o Jumlah anggota Bamus maksimal sepersepuluh anggota DPR (55 orang)
o Tugasnya menetapkan acara DPR.

Panitia Anggaran
o Tugas : membahas APBN.

Badan Kehormatan (BK)
o Tugas : memeriksa pelanggaran yang dilakukan anggota DPR.

Badan Legislasi
o Tugas : menetapkan prioritas pembahasan RUU dan melakukan evaluasi tata tertib dan kode etik DPR.

Badan Urusan Rumah Tangga
o Tugas : dalam bidang keuangan/administrasi DPR.

Badan Kerjasama Antar Parlemen


Panitia Khusus (Pansus) dan Panitia Kerja (Panja)
o Pansus adalah panitia sementara yang dibentuk oleh paripurna untuk melaksanakan tugas tertentu.
o Panja adalah unit kerja sementara untuk mengefisienkan kinerja DPR.

Sekretariat Jendral DPR
o Dipimpin oleh seorang sekretaris jendral.
o Tugas : membantu fungsi dan tugas DPR.

DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD)
DPD merupakan wakil-wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilu.
Jumlah anggota DPD 128 orang;
Masa jabatan 5 tahun.

Fungsi DPD
Mengajukan usul, membahas masalah yang berhubungan dengan bidang legislasi.
Mengawasi pelaksanaan UU.

Tugas dan wewenang DPD
Mengajukan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah kepada DPR.
Mengawasi pelaksanaan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah.

Hak DPD
Menyampaikan usul dan pendapat
Membela diri
Hak imunitas
Hak protokoler

Alat kelengkapan DPD
Pimpinan
Panitia Ad Hoc
Badan Kehormatan
Panitia lain

PRESIDEN
Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Menurut UUD 1945 amandemen pasal 6A presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat.
Masa jabatan 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan.

Wewenang Presiden
Memegang kekuasaan pemerintahan
Memegang kekuasaan tertinggi Angkatan Darat, Laut, dan Udara

Kewajiban Presiden
Mengajukan RUU
Membuat peraturan pemerintah
Mengangkat menteri

Hak Presiden
Memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti dan abolisi
Memberi gealr, tanda jasa, dan tanda kehormatan
Menetapkan hakim agung dan hakim konstitusi

MAHKAMAH AGUNG (MA)
Merupakan lembaga kehakiman
Dalam MA terdapat 60 orang hakim agung.

Tugas dan wewenang MA
Mangadili tingkat kasasi
Memberi pertimbangan pada presiden tentang grasi dan rehabilitasi

MAHKAMAH KONSTITUSI (MK)
Merupakan lembaga kehakiman
Mempunyai 9 hakim konstitusi
Masa jabatan hakim konstitusi 5 tahun

Tugas dan wewenang MK
Menguji undang-ungang
Memutuskan sengketa lembaga negara
Memutuskan pembubaran partai politik

KOMISI YUDISIAL (KY)
Dibentuk berdasarkan UU No 22 tahun 2004
Fungsi : mengawasi perilaku haim.

BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK)
Menurut UUD 1945 merupakan lembaga yang mandiri
Anggotanya dipilih oleh DPR
Hasil pemeriksaan keuangan diserahkan kepada DPR, DPD, atau DPRD

DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN
Bertugas memberik nasihat dan pertimbangan kepada presiden.
Anggotanya terdiri dari 9 orang.
Anggotanya dapat berasal dari PNS atau non PNS.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More