Kamis, 17 Februari 2011

KTSP DOKUMEN I - SDN PULOKALAPA III

BAB I
PENDAHULUAN

A.       Latar Belakang
Pemberlakuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menuntut pelaksanaan otonomi daerah dan wawasan demokrasi dalam penyelenggaraan pendidikan. Pengelolaan yang semula bersifat sentralistik berubah menjadi desentralistik. Penerapan desentralisasi pengelolaan pendidikan adalah dengan diberikannya wewenang kepada sekolah untuk menyusun kurikulum. Hal itu juga mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu Pasal 3 tentang fungsi dan tujuan pendidikan nasional serta Pasal 35 tentang standar nasional pendidikan. Selain itu, juga adanya tuntutan globalisasi dalam bidang pendidikan yang memacu keberhasilan pendidikan nasional agar dapat bersaing dengan hasil pendidikan negara-negara maju.
Desentralisasi pengelolaan pendidikan yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dan kondisi daerah perlu segera dilaksanakan. Bukti nyata dari desentralisasi pengelolaan pendidikan ini adalah diberikannya kewenangan kepada sekolah untuk mengambil keputusan berkenaan dengan pengelolaan pendidikan, seperti dalam pengelolaan kurikulum, baik dalam penyusunannya maupun pelaksanaannya di sekolah.
Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik. Oleh sebab itu, kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, standar kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.
Pengembangan kurikulum disusun antara lain agar dapat memberi kesempatan kepada peserta didik untuk (a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; (b) belajar untuk memahami dan menghayati; (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif; (d) belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain; dan (e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
Kewenangan sekolah dalam menyusun kurikulum memungkinkan sekolah menyesuaikan dengan tuntutan kebutuhan siswa, keadaan sekolah, dan kondisi daerah. Dengan demikian, daerah dan/atau sekolah memiliki cukup kewenangan untuk merancang dan menentukan hal-hal yang diajarkan, pengelolaan pengalaman belajar, cara mengajar, dan menilai keberhasilan belajar mengajar.
B.        Tujuan Pengembangan Kurikulum
Sebelum diuraikan tentang tujuan pengembangan kurikulum, terlebih dahulu akan dipaparkan tentang kerangka dasar kurikulum. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 6 Ayat (1) menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas :
1.         kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
2.         kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
3.         kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
4.         kelompok mata pelajaran estetika;
5.         kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.

Cakupan setiap kelompok mata pelajaran disajikan pada tabel berikut.
No.
Kelompok Mata Pelajaran
Cakupan
1.       
Agama dan Akhlak Mulia
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama.

2.       
Kewarganegaraan dan Kepribadian
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia. Kesadaran dan wawasan termasuk wawasan kebangsaan, jiwa, dan patriotisme bela negara, penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan gender, demo krasi, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, dan sikap serta perilaku antikorupsi, kolusi, dan nepotisme.

3.       
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada jenjang SD/MI/SDLB dimaksudkan untuk mengenal, menyikapi, dan mengapresiasi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menanamkan kebiasaan berpikir dan berperilaku ilmiah yang kritis, kreatif, dan mandiri.

4.       
Estetika
Kelompok mata pelajaran estetika dimaksudkan untuk meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan, dan kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni. Kemampuan mengapresiasi dan mengekspresikan keindahan serta harmoni mencakup apresiasi dan ekspresi, baik dalam kehidupan individual sehingga mampu menikmati dan mensyukuri hidup maupun dalam kehidupan masyarakat sehingga mampu menciptakan kebersamaan yang harmonis.

5.       
Jasmani, olahraga, dan Kesehatan
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan pada jenjang SD/MI/SDLB dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta menanamkan sportivitas dan kesadaran hidup sehat. Budaya hidup sehat termasuk kesadaran, sikap, dan perilaku hidup sehat yang bersifat individual ataupun yang bersifat kolektif kemasyarakatan seperti keterbebasan dan perilaku seksual bebas, kecanduan narkoba, HIV/AIDS, demam berdarah, muntaber, dan penyakit lain yang potensial untuk mewabah.


Berdasarkan cakupan kelompok mata pelajaran tersebut, dapat dipaparkan tujuan pengembangan kurikulum adalah sebagai berikut.:

1.      Membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia
2.      Meningkatkan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta meningkatkan kualitas dirinya sebagai manusia
3.      Mengenal, menyikapi, dan mengapresiasi ilmu pengetahuan dan teknologi serta menanamkan kebiasaan berpikir dan berperilaku ilmiah yang kritis, kreatif, dan mandiri
4.      Meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan, dan kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni
5.      Meningkatkan potensi fisik serta menanamkan sportivitas dan kesadaran hidup sehat

C.        Prinsip Pengembangan Kurikulum
KTSP dikembangkan dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL), berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP, serta memerhatikan pertimbangan komite sekolah/madrasah.
Berdasarkan ketentuan tersebut, kurikulum SDN Pulokalapa III dikembangkan dengan prinsip sebagai berikut :

1.      Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, dan mandiri. Selain itu, juga menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut, pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik, serta tuntutan lingkungan.

2.      Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memerhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, dan jenjang. Kurikulum juga dikembangkan berdasarkan jenis pendidikan tanpa membedakan agama, suku, budaya dan adat istiadat, serta status sosial, ekonomi, dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu. Kurikulum tersebut disusun secara berkaitan dan berkesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.

3.      Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum mendorong peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni tersebut.

4.      Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi di pendidikan dengan kebutuhan kehidupan. Termasuk di dalamnya adalah kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha, dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.

5.      Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian, keilmuan, dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.

6.      Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memerhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seluruhnya.

7.      Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memerhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhinneka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam pelaksanaannya, kurikulum dilaksanakan dengan prinsip sebagai berikut.
1.      Pelaksanaan kurikulum didasarkan pada potensi, perkembangan, dan kondisi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang berguna bagi dirinya. Dalam hal ini, peserta didik harus mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu, serta memperoleh kesempatan untuk mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis dan menyenangkan.
2.      Kurikulum dilaksanakan dengan menegakkan kelima pilar belajar, yaitu:
(a)   belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
(b)   belajar untuk memahami dan menghayati,
(c)    belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,
(d)   belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan
(e)   belajar untuk membangun dan menemukan jati diri, melalui proses pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
3.      Pelaksanaan kurikulum memungkinkan peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan, dan/atau percepatan sesuai dengan potensi, tahap perkembangan, dan kondisi peserta didik dengan tetap memerhatikan keterpaduan pengembangan pribadi peserta didik yang berdimensi ketuhanan, keindividuan, kesosialan, dan moral.
4.      Kurikulum dilaksanakan dalam suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka, dan hangat, dengan prinsip ing ngarsa sung tulada, ing madia mangun karsa, tut wuri handayani (di depan memberikan contoh dan teladan, di tengah membangun semangat dan prakarsa, di belakang memberikan daya dan kekuatan).
5.      Kurikulum dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan teknologi yang memadai, dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar dengan prinsip alam takambang jadi guru (semua yang terjadi, tergelar, dan berkembang di masyarakat, lingkungan sekitar, serta lingkungan alam semesta dijadikan sumber belajar, contoh, dan teladan).
6.      Kurikulum dilaksanakan dengan mendayagunakan kondisi alam, sosial, dan budaya serta kekayaan daerah untuk keberhasilan pendidikan dengan muatan seluruh bahan kajian secara optimal.
7.      Kurikulum yang mencakup seluruh komponen kompetensi mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan, dan kesinambungan yang cocok dan memadai antarkelas dan jenis serta jenjang pendidikan.


Selain itu, pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan perlu sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP). Adapun Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) selengkapnya adalah :

1.      Menjalankan ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan anak
2.      Mengenal kekurangan dan kelebihan diri sendiri
3.      Mematuhi aturan-aturan sosial yang berlaku dalam lingkungannya
4.      Menghargai keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi di lingkungan sekitarnya
5.      Menggunakan informasi tentang lingkungan sekitar secara logis, kritis, dan kreatif
6.      Menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis, dan kreatif dengan bimbingan guru/pendidik
7.      Menunjukkan rasa keingintahuan yang tinggi dan menyadari potensinya
8.      Menunjukkan kemampuan memecahkan masalah sederhana dalam kehidupan sehari-hari
9.      Menunjukkan kemampuan mengenali gejala alam dan sosial di lingkungan sekitar
10.  Menunjukkan kecintaan dan kepedulian terhadap lingkungan
11.  Menunjukkan kecintaan dan kebanggaan terhadap bangsa, negara, dan tanah air Indonesia
12.  Menunjukkan kemampuan untuk melakukan kegiatan seni dan budaya lokal
13.  Menunjukkan kebiasaan hidup bersih, sehat, bugar, aman, dan memanfaatkan waktu luang
14.  Berkomunikasi secara jelas dan santun
15.  Bekerja sama dalam kelompok, tolong-menolong, dan menjaga diri sendiri dalam lingkungan keluarga dan teman sebaya
16.  Menunjukkan kegemaran membaca dan menulis
17.  Menunjukkan keterampilan menyimak, berbicara, membaca, menulis, dan berhitung

Sebagaimana disebutkan pada Tujuan Pengembangan Kurikulum  Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP) terdiri atas kelompok kelompok mata pelajaran seperti berikut :
1.         Agama dan Akhlak Mulia;
2.         Kewarganegaraan dan Kepribadian;
3.         Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
4.         Estetika;
5.         Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan

Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP) dikembangkan berdasarkan tujuan dan cakupan muatan dan/atau kegiatan setiap kelompok mata pelajaran. Adapun Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP) untuk masing-masing satuan pendidikan selengkapnya adalah sebagai berikut :

No.
Mata Pelajaran
Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP)
1.       
Agama dan Akhlak Mulia
1.      Menjalankan ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan anak
2.      Menunjukkan sikap jujur dan adil
3.      Mengenal keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi di lingkungan sekitarnya
4.      Berkomunikasi secara santun yang mencerminkan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan
5.      Menunjukkan kebiasaan hidup bersih, sehat, bugar, aman, dan memanfaatkan waktu luang sesuai dengan tuntunan agamanya
6.      Menunjukkan kecintaan dan kepedulian terhadap sesama manusia dan lingkungan sebagai makhluk ciptaan Tuhan

2.
Kewarganegaraan dan Kepribadian
1.      Menunjukkan kecintaan dan kebanggaan terhadap bangsa, negara, dan tanah air Indonesia
2.      Mematuhi aturan-aturan sosial yang berlaku dalam lingkungannya
3.      Menghargai keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi di lingkungan sekitarnya
4.      Menunjukkan kecintaan dan kepedulian terhadap lingkungan
5.      Mengenal kekurangan dan kelebihan diri sendiri
6.      Menunjukkan rasa keingintahuan yang tinggi dan menyadari potensinya
7.      Berkomunikasi secara santun
8.      Menunjukkan kegemaran membaca
9.      Menunjukkan kebiasaan hidup bersih, sehat, bugar, aman, dan memanfaatkan waktu luang
10.  Bekerja sama dalam kelompok, tolong-menolong, dan menjaga diri sendiri dalam lingkungan keluarga dan teman sebaya
11.  Menunjukkan kemampuan mengekspresikan diri melalui kegiatan seni dan budaya local

3.
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
1.      Mengenal dan menggunakan berbagai informasi tentang lingkungan sekitar secara logis, kritis, dan kreatif
2.      Menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis, dan kreatif dengan bimbingan guru/pendidik
3.      Menunjukkan rasa keingintahuan yang tinggi
4.      Menunjukkan kemampuan memecahkan masalah sederhana dalam kehidupan sehari-hari
5.      Menunjukkan kemampuan mengenali gejala alam dan sosial di lingkungan sekitar
6.      Menunjukkan keterampilan menyimak, berbicara, membaca, menulis, dan berhitung
7.      Menunjukkan kebiasaan hidup bersih, sehat, bugar, aman, dan memanfaatkan waktu luang

4.
Estetika
Menunjukkan kemampuan untuk melakukan kegiatan seni dan budaya local

5.
Jasmani, olahraga, dan Kesehatan
1.     Menunjukkan kebiasaan hidup bersih, sehat, bugar, aman dan memanfaatkan waktu luang
2.     Mengenal berbagai informasi tentang potensi sumber daya lokal untuk menunjang hidup bersih, sehat, bugar, aman dan memanfaatkan waktu luang


Standar kompetensi dan kompetensi dasar menjadi arah dan landasan untuk mengembangkan materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Dalam merancang kegiatan pembelajaran dan penilaian perlu memperhatikan Standar Proses dan Standar Penilaian.
Adapun Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar (SK/KD) untuk masing-masing satuan Mata Pelajaran selengkapnya dapat dilihat pada lampiran.

BAB II
TUJUAN


A.       Tujuan Pendidikan
Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan dirumuskan mengacu pada tujuan umum pendidikan. Adapun tujuan umum pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Mengacu pada tujuan umum tersebut, dapat dijabarkan tujuan pendidikan sebagai berikut.
1.      Meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia
2.      Meningkatkan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik
3.      Membekali peserta didik dengan pengetahuan yang memadai agar dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi
4.      Mengembangkan keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan untuk menghasilkan lulusan yang dapat memberi kontribusi bagi pengembangan daerah
5.      Mendukung pelaksanaan pembangunan daerah dan nasional
6.      Mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
7.      Mendukung peningkatan rasa toleransi dan kerukunan antarumat beragama
8.      Mendorong peserta didik agar mampu bersaing secara global sehingga dapat hidup berdampingan dengan anggota masyarakan bangsa lain
9.      Mendorong wawasan dan sikap kebangsaan dan persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
10.  Menunjang kelestarian dan keragaman budaya
11.  Mendorong tumbuh kembangnya kesetaraan jender
12.  Mengembangkan visi, misi, tujuan sekolah, kondisi, dan ciri khas sekolah

B.        Visi
Dalam merumuskan visi, pihak-pihak terkait (stakeholders) melakukan musyawarah sehingga visi tersebut benar-benar mewakili aspirasi semua pihak yang terkait. Harapannya, semua pihak yang terkait dalam kegiatan pembelajaran (guru, peserta didik, dan wali murid) benar-benar menyadari visi tersebut untuk selanjutnya memegang komitmen terhadap visi yang telah disepakati bersama.
Adapun visi SDN Pulokalapa III, MENCETAK INSAN YANG BERADAB, BERILMU, DAN BERAKHLAK MULIA, CERDAS, TERAMPIL DAN MANDIRI. Dalam mewujudkan visi sekolah tersebut, berbagai pembenahan telah dilakukan, di antaranya
1.      Pembenahan sarana dan prasarana;
2.      Pembenahan administrasi;
3.      Pembenahan mental guru, dan peserta didik.

C.        Misi
Untuk mencapai visi sebagai sekolah, perlu dilakukan suatu misi berupa kegiatan jangka panjang dengan arah yang jelas dan sistematis. Berikut misi SDN Pulokalapa III yang dirumuskan berdasarkan visi sekolah.
1.             MEMBENTUK SUMBER DAYA MANUSIA YANG BERILMU, BERAHLAK MULIA, CERDAS TRAMPIL DAN KREATIF.
2.             MEMILIKI KETERAMPILAN SEBAGAI BEKAL DI MASYARAKAT.
3.             MENANAMKAN RASA BANGGA TERHADAP BUDAYA BANGSA DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI.
4.             MEMBANGUN CITRA SEKOLAH SEBAGAI MITRA TERPERCAYA DI MASYARAKAT.
Dalam rangka mewujudkan misi tersebut, sekolah berusaha menerapkan peraturan yang ketat sesuai dengan kedudukan masing-masing dan menjalin komunikasi yang baik untuk menjamin hubungan kerja yang harmonis.

D.       Tujuan Sekolah
Tujuan sekolah dijabarkan berdasarkan tujuan umum pendidikan, visi, dan misi sekolah. Berdasarkan tiga hal tersebut, dapat dijabarkan tujuan SDN Pulokalapa III :
1.      MENINGKATKAN KETAKWAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA.
2.      MEMAJUKAN PENGEMBANGAN POTENSI, KECERDASAN, DAN MINAT.
3.      PERSAINGAN PEROLEHAN NILAI UASBN.
4.      KESANGGUPAN MEMASUKI PERSAINGAN MASUK JENJANG SMP DAN MTS.
5.      TERDEPAN DALAM BERBAGAI KOMPETISI AKADEMIK DAN NONAKADEMIK.

Secara berkelanjutan, tujuan sekolah tersebut akan dimonitor, dievaluasi, dan dikendalikan dalam kurun waktu tertentu untuk mencapai hasil yang optimal.

BAB III
STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM

A.       Mata Pelajaran
Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum. Kompetensi yang dimaksud terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan. Muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri merupakan bagian integral dari struktur kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Struktur kurikulum SD/MI meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama enam tahun mulai Kelas I sampai dengan Kelas VI. Struktur kurikulum SD/MI disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut :

1.      Kurikulum SD/MI memuat 8 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri. Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan local ditentukan oleh satuan pendidikan.

Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta didik.

2.      Substansi mata pelajaran IPA dan IPS pada SD/MI merupakan ”IPA Terpadu” dan ”IPS Terpadu”.

3.      Pembelajaran pada Kelas I–III dilaksanakan melalui pendekatan tematik, sedangkan pada Kelas IV–VI dilaksanakan melalui pendekatan mata pelajaran.

4.      Pembelajaran pada Kelas I–III dilaksanakan melalui pendekatan tematik, sedangkan pada Kelas IV–VI dilaksanakan melalui pendekatan mata pelajaran.

5.      Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.

6.      Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 35 menit.

7.      Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34–38 minggu.

Adapun muatan kurikulum SDN Pulokalapa III seperti ketentuan tersebut tersusun dalam tabel berikut.
Komponen
Kelas dan Alokasi Waktu
I
II
III
IV
V
VI
1.      Mata Pelajaran
TEMATIK



1. Pendidikan Agama
3
3
3
2. Pendidikan Kewarganegaraan
2
2
2
3. Bahasa Indonesia
5
5
5
4. Matematika
5
5
5
5. Ilmu Pengetahuan Alam
4
4
4
6. Ilmu Pengetahuan Sosial
3
3
3
7. Seni Budaya dan Keterampilan
4
4
4
8. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
4
4
4
2.      Muatan Lokal



           1.   Bahasa Sunda
2
2
2
           2.   Bahasa Inggris
2
2
2
3.      Pengembangan Diri
2
2
2
JUMLAH
26
27
28
36
36
36

B.        Muatan Lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada.
Substansi muatan lokal ditentukan oleh sekolah. Sekolah dapat menyelenggarakan satu mata pelajaran muatan lokal setiap semester atau dua mata pelajaran muatan lokal dalam satu tahun. Muatan lokal yang menjadi ciri khas daerah Karawang dan Jawa Barat dan diterapkan di SDN Pulokalapa III adalah seperti berikut.

1.    Bahasa Sunda
Muatan lokal Bahasa Sunda wajib bagi semua siswa kelas I hingga kelas VI.
Alokasi waktu adalah 2 jam pelajaran.
2.      Bahasa Inggris
Muatan lokal Bahasa Inggris wajib bagi semua siswa kelas I hingga kelas VI.
Alokasi waktu yang diperlukan adalah 2 jam pelajaran.

Berikut adalah tabel alokasi waktu untuk mata pelajaran muatan lokal yang  diselenggarakan di SDN Pulokalapa III
No.
Mata Pelajaran Muatan Lokal
Alokasi Waktu (JP)
I
II
III
IV
V
VI
1.
Bahasa Sunda
2
2
2
2
2
2
2.
Bahasa Inggris
2
2
2
2
2
2
Jumlah
4
4
4
4
4
4

C.        Pengembangan Diri
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karier peserta didik.
Pengembangan diri di SDN Pulokalapa III terdiri atas:
·           Pramuka;
Program tersebut dilaksanakan 1 × dalam seminggu. Hari Sabtu dilaksanakan untuk kegiatan pramuka.

D.       Pengaturan Beban Belajar
Pengaturan beban belajar SDN Pulokalapa III ditetapkan sebagai berikut.

Satuan Pendidikan
Kelas
Satu Jam
Pembelajaran
Tatap Muka
(Menit)
Jumlah Jam
Pelajaran Per
Minggu
Minggu Efektif
Per Tahun
Pelajaran
Waktu
Pembelajaran
Per Tahun

Jumlah Jam
Per Tahun
(@ 60 Menit)
1
2
3
4
5
6
7
SD
I – III
35
30
31
32
36
   I.     1.050
  II.     1.085
III.     1.120
Jam Pembelajaran kelas :
   I.     37.800 Menit
  II.     39.060 Menit
III.     40.320 Menit
   I.      630
  II.      651
III.      672

IV – VI
35
36
36
1.260 jam
pelajaran
( 4 5 . 3 6 0
Menit )
756

E.        Ketuntasan Belajar
Ketuntasan belajar setiap indikator yang dikembangkan sebagai suatu pencapaian hasil belajar dari suatu kompetensi dasar berkisar antara 0–100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75 %. Sekolah harus menentukan kriteria ketuntasan minimal sebagai target pencapaian kompetensi (TPK) dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. Sekolah secara bertahap dan berkelanjutan selalu mengusahakan peningkatan kriteria ketuntasan belajar untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal.
Berikut ini tabel nilai ketuntasan belajar minimal yang menjadi target pencapaian kompetensi (TPK) di SDN Pulokalapa III.

Komponen
Ketuntasan Belajar
A.
Mata Pelajaran


1.       
Pendidikan Agama

%
2.       
Pendidikan Kewarganegaraan

%
3.       
Bahasa Indonesia

%
4.       
Matematika

%
5.       
Ilmu Pengetahuan Alam

%
6.       
Ilmu Pengetahuan Sosial

%
7.       
Seni Budaya dan Keterampilan

%
8.       
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan

%
B.
Muatan Lokal


1.       
Bahasa Sunda

%
2.       
Bahasa Inggris

%
C.    
Pengembangan Diri





F.         Kenaikan Kelas dan Kelulusan
1.      Kenaikan Kelas
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran. Kriteria kenaikan kelas diatur oleh masing-masing direktorat teknis terkait.
a.         Kriteria Kenaikan Kelas SDN Pulokalapa III
1)        Nilai rapor diambil dari nilai pengamatan, nilai harian, nilai tugas/PR, nilai tes tengah semester, dan nilai tes akhir semester dijumlahkan untuk mencari nilai rata-rata setiap siswa dalam satu mata pelajaran, yang sesuai dengan standar ketuntasan belajar (SKB) di SDN Pulokalapa III
2)        Nilai rapor di kelasnya masing-masing.
b.         Penentuan Kenaikan Kelas
1)        Siswa yang naik kelas ditentukan oleh sekolah dalam suatu rapat Dewan Guru dengan mempertimbangkan SKB, sikap/penilaian/budi pekerti, dan kehadiran siswa yang bersangkutan.
2)      Siswa yang dinyatakan naik kelas, rapornya dituliskan naik kelas ....
3)      Siswa yang tidak naik kelas harus mengulang di kelasnya.
2.      Kelulusan
a.      Kriteria Kelulusan
Hasil ujian dituangkan ke dalam blangko daftar nilai ujian. Hasil ujian dimanfaatkan sebagai bahan pertimbangan sekolah untuk penentuan kelulusan dengan kriteria sebagai berikut.
1)      Memiliki rapor kelas VI;
2)      Telah mengikuti ujian sekolah dan memiliki nilai untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, menimal nilai masing-masing mata pelajaran 6,00.
b.      Penentuan Kelulusan
1)      Siswa yang lulus ditentukan oleh sekolah dalam suatu rapat Dewan Guru dengan mempertimbangkan nilai rapor, nilai ujian sekolah, sikap/ prilaku/budi pekerti siswa yang bersangkutan, dan memenuhi kriteria kelulusan.
2)     Siswa yang dinyatakan lulus diberi ijazah dan rapor sampai dengan semester 2 kelas VI sekolah dasar.
3)      Siswa yang tidak lulus tidak diberi ijazah dan mengulang di kelas terakhir.




G.       Pendidikan Kecakapan Hidup
_____________________________________________________

H.       Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
_____________________________________________________


BAB IV
KALENDER PENDIDIKAN

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada setiap jenjang diselenggarakan dengan mengikuti kelender pendidikan pada setiap tahun ajaran. Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pengajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.

A.       Alokasi Waktu
Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran. Sekolah/madrasah dapat mengalokasikan lamanya minggu efektif belajar sesuai dengan keadaan dan kebutuhan.
Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antarsemester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
Hari libur sekolah/madrasah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional dan/atau Keputusan Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan. Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
Sekolah/madrasah atau sekolah pada daerah tertentu yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengatur hari libur keagamaan sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif. Bagi sekolah/madrasah yang memerlukan kegiatan khusus dapat mengalokasikan waktu secara khusus tanpa mengurangi jumlah minggu efektif dan waktu pembelajaran efektif.
Hari libur umum/nasional atau penetapan libur serentak untuk jenjang dan jenis pendidikan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/ Kota. Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.

B.        Penetapan Kalender Pendidikan
1.      Permulaan tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
2.      Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional dan/atau Keputusan Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan. Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
3.      Pemerintah pusat/provinsi/kabupaten/kota dapat menetapkan hari libur serempak untuk satuan-satuan pendidikan.
4.      Kalender pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tersebut pada dokumen standar isi dengan memerhatikan ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah.
5.      Hari belajar efektif adalah hari belajar yang betul-betul digunakan untuk kegiatan pembelajaran, sesuai dengan ketentuan kurikulum.
6.      Jumlah hari belajar efektif dalam 1 (satu) tahun pelajaran adalah 261 (dua ratus Enam puluh satu) hari, sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
7.      Jam belajar efektif adalah jam belajar yang betul-betul digunakan dalam proses pembelajaran sesuai dengan tuntutan kurikulum. Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas I–III (dengan model pembelajaran tematik) adalah 26–28 jam pelajaran, sedangkan untuk kelas IV–VI adalah 36 jam pelajaran.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka kalender pendidikan SDN Pulokalapa III adalah seperti berikut.
ALOKASI WAKTU PADA KALENDER PENDIDIKAN
No.
Kegiatan
Alokasi Waktu
Keterangan
1.         
Minggu efektif belajar
34–38 minggu
Digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan

2.         
Jeda tengah semester
Maksimum 2 minggu
Satu minggu setiap semester
3.         
Jeda antarsemester
Maksimum 2 minggu
Antara semester 1 dan 2



Digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran

4.         
Libur akhir tahun pelajaran
Maksimum 3 minggu

5.         
Hari libur keagamaan
2–4 minggu

6.         
Hari libur umum/nasional
Maksimum 1 minggu
Disesuaikan dengan peraturan pemerintah
7.         
Hari libur khusus
Maksimum 2 minggu

8.         
Kegiatan khusus sekolah
Maksimum 3 minggu
Digunakan untuk kegiatan yang diprogramkan secara khusus oleh sekolah tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif

PERKIRAAN JUMLAH HARI EFEKTIF SEKOLAH,
KEGIATAN, PENYERAHAN RAPOR, DAN LIBUR SEKOLAH
SDN PULOKALAPA III
TAHUN PELAJARAN 2010/2011
TAHUN
BULAN
JUMLAH HARI
Hari
Kalender
Hari
Libur
Hari
Efektif
Hari
Efektif
Semester
2010
Juli
15
3
15

Agustus
31
6
25
September
30
12
18
Oktober
31
14
17
Nopember
30
5
25
Desember
31
9
22
2011
Januari
31
14
17

Pebruari
28
3
24
Maret
31
7
24
April
30
5
25
Mei
31
7
24
Juni
30
6
24
Juli
12
12
0
Jumlah Hari
361
103
260



PERKIRAAN KALENDER AKADEMIK
SDN PULOKALAPA III
TAHUN PELAJARAN 2010/2011

No.
Semester
Tanggal
Kegiatan
1.       
I
14 Juli 2010
Masuk Sekolah
2.       

17 Agustus 2010
Upacara hari Kemerdekaan RI
3.       

27-30 Agustus 2010
Perkiraan Jeda Tengah Semester
4.       

1- 3 September 2010
Libur Awal Puasa
5.       

22-27 September 2010
Perkiraan UTS
6.       

29 September  - 11 Oktober 2010
Libur Idul Fitri
7.       

9-20 Desember 2010
Perkiraan UTS
8.       

25 Desember 2010
Libur Natal
9.       

27 Desember 2010
Pembagian Raport
10.   

29 Desember 2010 – 10 Januari 2011
Libur Semester I
11.   
II
11 Januari 2011
Masuk Sekolah
12.   

16-21 Maret 2011
Perkiraan UTS
13.   

23-28 Maret 2011
Perkiraan jeda tengah semester
14.   

1-6 Juni 2011
Perkiraan Ujian Sekolah
15.   

8-20 Juni 2011
Perkiraan TKD
16.   

27 Juni 2011
Pembagian Raport
17.   

28 Juni – 12 Juli 2011
Libur Semester II


BAB V
PENUTUP

            Dengan telah selesainya penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) ini, maka SDN Pulokalapa III telah memiliki acuan untuk menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada tahun pelajaran 2010/2011. Dengan demikian, mulai tahun 2010/2011 ini, SDN Pulokalapa III secara serempak akan melaksanakan KTSP untuk semua kelas.
Harapan kami, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang kami susun ini telah memenuhi syarat sehingga seluruh kegiatan yang kami rencanakan dapat berjalan dengan lancar. Kami juga sangat mengharapkan dukungan dari semua pihak, khususnya para guru, peserta didik, dan wali murid agar proses pembelajaran dapat berjalan dengan maksimal. Semoga Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) ini dapat menjadi sarana bagi sekolah untuk meningkatkan kualitas peserta didik secara lahiriah maupun batiniah.

                                                                                    Lemahabang,  Juli 2010

Menyetujui
Komite Sekolah

Kepala SDN Pulokalapa III







H. YOYOH RODIAH, S.Pd.

NIP :19610410 198204 2 003

Mengetahui,
Kepala DISDIKPORA KAB/KOTA




................................................
NIP ...............................













Lampiran – Lampiran
1.             Daftar Hadir Rapat
2.             Undangan Rapat
3.             Notulen Rapat
4.             Berita Acara
5.             Data Siswa
6.             Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar (SK/KD)
7.             KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal)
8.             Jadwal Pelajaran Umum
9.             Tata Tertib
10.         Kalender Pendidikan
Catatan

……………………………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………………………

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More